Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jelaskan Alasan Anggota DPRD Wajib Lapor Harta Kekayaan

Kompas.com - 11/10/2018, 14:06 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menanyakan kepada Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) KPK, mengapa anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaan padahal anggota DPRD bukan penyelenggaran negara . 

Prasetio menanyakan hal itu kepada tim dari KPK yang memberikan arahan kepada anggota Fraksi PDI-P tentang pengisian LHKPN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).

"Jadi begini, ini banyak pertanyaan yang datang kepada saya bahwa DPRD kan bukan penyelenggara negara yang wajib melaporkan ini," ujar Prasetio.

Baca juga: KPK Ingatkan Calon Anggota DPRD, Tak Bisa Dilantik jika Tak Isi LHKPN 

Anggota Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rika Krisdianawati, menjawab, Prasetio pasti mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Rika mengatakan dalam UU tersebut lembaga DPRD memang tidak disebut sebagai salah satu yang wajib melapor. Namun, kata Rika, UU tersebut membuka peluang untuk "pejabat strategis lainnya".

Jabatan yang masuk dalam kategori pejabat strategis lainnya itu diatur dalam Instruksi Presiden. Selain itu, ada SK Mendagri yang menyebut pejabat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus menyampaikan LHKPN.

Dengan begitu, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kota termasuk dalam pejabat strategis yang wajib melapor LHKPN.

"Jadi secara alur di UU 28 ini memang enggak disebut langsung bagian DPRD. Tapi dibuka peluang untuk diperluas karena ada di penjelasan pejabat strategis lainnya. Bapak, ibu ini dinilai pejabat yang sangat strategis," ujar Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com