BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mencatat terdapat 83 tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan pada jenis usaha yang dilarang dalam Pasal 47 Ayat 1 pada perda tersebut.
Jenis usaha yang dilarang yakni diskotek, bar, karaoke, panti pijat, live music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Segel Pabrik yang Buang Limbah Sembarangan ke Kali
"Sudah 19 (THM yang disegel) sampai kemarin (Selasa 9 Oktober 2018). Kita baru menyelesaikan di ruko Tamrin dan Lippo Cikarang. Seluruhnya (THM jenis) karaoke karena di sana karaoke semua," kata Hudaya, Kamis (11/10/2018).
Hudaya menyebut, pihaknya akan melakukan penyegelan THM yang melanggar secara bertahap.
Penyegelan akan dilakukan kembali pada Selasa (16/10/2018) di Ruko Singaraja, Kabupaten Bekasi.
"Kita Perda No 3 (tahun 2016) yang jadi patokanya. Kalau norma kan ukurannya susah ya. Perda itu melarang (tempat) karaoke. Mau ada prostitusi atau tidak, tapi di perda melarang itu. Di perda kan karaoke dilarang," ujar Hudaya.
Baca juga: Bawa Spanduk Merah, Ratusan Satpol PP Segel Bangunan di Pulau D Reklamasi
Beberapa THM yang sudah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi antara lain, Mulia, Cinderella, dan V2. Hudaya menyebut, masih ada sejumlah THM yang belum terdata.
"Mungkin ada juga yang kecil-kecil belum terdata. Yang warung remang-remang gitu kan belum terdata. Kalau yang formal di ruko-ruko, ada 83 yang sudah kami data," pungkas Hudaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.