JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk Moch Kevin Moudi (21), tersangka pejambret yang kerap beraksi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, Kevin ditangkap setelah menjambret seorang perempuan bernama Ribka Putri Sardika hingga terluka berat.
"Pada hari Minggu 5 Agustus 2018 pukul 23.30 (WIB), korban mengendarai sepeda motor dan melintas di depan Mal Kota Kasablanka. Tiba-tiba pelaku yang mengendara sepeda motor Honda Sonic, memepet korban lalu menarik tas yang ada di selempang," kata Steven dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/10/2018).
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Spesialis Jambret hingga Tak Sanggup Berjalan
Ribka berusaha mempertahankan tasnya. Namun Kevin terus menarik sampai Ribka terjatuh dari sepeda motor. Tas Ribka dibawa kabur sementara Ribka terluka berat dan tak sadarkan diri. Ia dirawat di rumah sakit.
Polisi baru berhasil menangkap Kevin di rumahnya di bilangan Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis malam. Saat akan ditangkap, Kevin berusaha melawan dan menerobos kepungan petugas untuk melarikan diri.
"Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di kakinya," ujar Steven.
Kepada polisi, Kevin mengaku ia biasa beraksi sendiri di kawasan Kasablanka, Kuningan, Jalan HR Rasuna Said mulai pukul 22.00 sampai 01.00 WIB.
"Pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas baik pria maupun wanita, kemudian memepet sepeda motor para korban lalu menarik paksa tas para korban," ujar Steven.
Kevin memulai aksinya sejak Juli 2018. Seminggu, ia bisa beraksi dua hingga tiga kali. Biasanya, ia menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam, helm model bogo, dan sweater.
"Nomor plat bagian belakang sengaja dilepas agar tidak mudah dikenali," kata Steven.
Hasil curian biasa dijual Kevin ke Rinno Riyanto (22) yang berperan sebagai penadah. Rinno turut ditangkap polisi. Mereka mengaku uang hasil menjual barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Polisi Tangkap Jambret Bermodus Pepet Motor dan Hipnosis Korban
Dari tangan keduanya, tersisa sejumlah barang di antaranya lima ponsel berbagai merk, tiga tas wanita berbagai merk, jam tangan merk Swiss Army warna hitam, jam tangan wanita merk Alexander Christie, satu dompet merk Braunbufel warna hitam, 17 lembar asli STNK sepeda motor, 25 KTP asli berbagai identitas, kartu ATM berbagai Bank, kartu NPWP, kartu pelajar, dan kartu pegawai Indomaret.
Kevin dan Rinno kini terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun sesuai Pasal 365 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.