BEKASI, KOMPAS.com - Hampir 3.800 guru tenaga kontrak (GTK) di Kota Bekasi, belum menerima gaji selama dua bulan yakni pada bulan Agustus dan September 2018.
Koordinator Daerah Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi Firmansyah mengatakan, jika sampai November 2018 para guru kontrak belum menerima gaji, maka sudah tiga bulan mereka tidak menerima haknya.
"Sejatinya kita telah mendapatkan gaji yang ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta perbulan. Dari ketetapan itu, jika menggunakan APBD murni 2018, pembayaran gaji guru hanya sampai 7 bulan," kata Firmansyah, Jumat (12/10/2018).
Firmansyah menyebut, para guru kontrak tersebut sebelum statusnya ditingkatkan menjadi guru kontrak, hanya digaji Rp 2,7 juta perbulan.
Baca juga: 800 Rumah di Bekasi Terdampak Proyek Tol Jakarta-Cikampek II
Namun, setelah diangkat menjadi pegawai kontrak sejak awal 2017, gaji mereka naik menjadi Rp 3,8 juta perbulan.
Adapun gaji mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Firman berharap, ada itikad baik dari Pemerintah Kota Bekasi untuk mencairkan gaji para guru kontrak tersebut.
"Para GTK kini sedang memutar otak untuk menutupi kebutuhan mereka sehari-hari. Karena penangguhan gaji kabarnya akan terlambat hingga November mendatang," ujar Firmansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, terlambatnya pencairan gaji guru tenaga kontrak ini karena menunggu pengesahan APBD Perubahan 2018 dari DPRD Kota Bekasi.
"Ya memang aturannya seperti itu, dananya ada di perubahan. APBD Perubahan tinggal nunggu ketetapan dari dewan (DPRD)," kata Ali.
Baca juga: Polisi Ungkap Toko Miras Oplosan Berkedok Toko Jamu di Bekasi
Ali menambahkan, anggaran untuk membayar gaji para GTK menggunakan APBD murni 2018.
Kemudian, karena GTK sudah mendapat penyesuaian gaji yakni sebesar Rp 3,8 juta perbulan, maka pembayaran gaji yang menggunakan APBD murni itu hanya bisa membayar tujuh bulan gaji GTK.
"Dananya sebenarnya sudah ada (dari APBD perubahan), cuma harus nunggu pengesahan melalui APBD Perubahan 2018," pungkas Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.