JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Sahrianta Tarigan mengatakan, apa yang dilakukan calon anggota DPRD DKI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), David H Rahardja, dengan membagi-bagikan minyak goreng ke masyakarat bukan pelanggaran kampanye. Sahrianta mengatakan, apa yang terjadi hanya merupakan kesalahan administrasi saja.
"Saya lagi ikuti prosesnya, kita lihat seperti apa nantinya. Menurut saya hanya kesalahan administrasi," ujar Sahrianta melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (13/10/2018)
Ia mengatakan, yang dilakukan David adalah mengadakan bazar murah, bukan pembagian minyak goreng secara gratis. Menurut Sahrianta, yang dilakukan David merupakan hal baik.
"Karena yang dilakukan adalah bazar murah, bukan pembagian gratis. Niatnya baik," ujar Sahrianta.
Baca juga: Bawaslu Temukan Caleg Bagi-bagi Minyak Goreng di Jakarta Utara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Utara sebelumnya menemukan dugaan praktik politik transaksional yang dilakulan David H Rahardja.
Ketua Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo mengatakan, David kedapatan membagikan minyak goreng di kawasan Pegangsaan Dua dan Sukapura, pada 23 September 2018.
Menurut Benny, pembagian sembako seperti minyak goreng merupakan hal yang dilarang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selain itu, David juga memberikan stiker kepada warga yang menerima minyak goreng tersebut.
Benny mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tanggal 25 September 2018 dan Jumat siang kemarin berkas penyelidikannya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
David dianggap telah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami limpahkan ke penyidik untuk ditingkatkan statusnya, karena ini menurut kami melanggar karena itu kan membagikan materi lainnya termasuk sembako," kata Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.