JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018. Plt.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan ini sudah melalui kajian dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Bahwa dalam proses perumusan kebijakan dilakukan monitoring dan evaluasi dan beberapa kali FGD baik dari pakar transportasi, operator angkutan umum, pemerhati kota, pakar kesehatan, dan jaringan dunia usaha maka dirumuskan kebijakan dimaksud," kata Sigit kepada Kompas.com, Sabtu (13/10/2018).
Menurut dia, pemberlakuan ganjil-genap saat Asian Games dan Asian Para Games berdampak positif terhadap arus lalu lintas dan kualitas udara.
Baca juga: Polisi Sarankan Perluasan Ganjil-Genap Dibuat Permanen
Dampak positif meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum, maupun penurunan angka CO.
"Tetapi juga dipahami bahwa manajemen rekayasa lalu lintas hanyalah sesuatu yang harus terus dievaluasi secara ketat dan periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota," kata Sigit.
Sigit memastikan ganjil-genap hanya bersifat sementara. Sebab Pemprov DKI bakal menerapkan jalan berbayar elektronik dalam waktu dekat.
Selain itu, pengendalian lalu lintas lain yang tengah digodok yakni pengaturan tarif parkir dan pengurangan parkir on street.
"Mandatory-nya adalah Perda 1 Tahun 2012 dimana pada 2030 kecepatan rata2 adalah sebesar 35 km per jam dengan moda share ke Angkutan Umum sebesar 60 persen," kata Sigit
Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018. Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) besok sesuai Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Diperpanjang hingga 31 Desember 2018
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 sampai 21.00. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.