JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat sejak 2017 hingga September 2018 terdapat 189 kasus penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada 2017, ada 110 kasus penggusuran, sedangkan pada Januari-September 2018 ada 79 penggusuran.
Anggota LBH Jakarta Charlie Al Bajili mengatakan, lebih dari 90 persen penggusuran dilakukan Pemprov DKI, sisanya dilakukan TNI dan BUMN.
Penggusuran meliputi penggusuran hunian dan unit usaha.
Baca juga: DPRD Sebut Pemkot Jaktim Tak Sosialisasikan Rencana Penggusuran di Cakung Cilincing
"Tidak semua memang, tapi 90 persen lebih penggusuran dilakukan Pemprov DKI," ujar Charlie, saat menggelar konferensi pers bertema '1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada', di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
Charlie mengatakan, saat pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Mei 2017, ada 25 titik penggusuran.
Sedangkan saat Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI pada 9 Mei-15 Juni 2017 dan saat menjadi Gubernur DKI pada 15 Juni-15 Oktober 2017, titik lokasi penggusuran meningkat menjadi 73 titik penggusuran.
Di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, titik penggusuran turun jadi 12 titik pada 2017.
Namun, pada Januari-September 2018, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menjadi sekitar 60 kasus.
Baca juga: Pemkot Jaktim Pastikan Penggusuran di Cakung-Cilincing Akan Dilakukan
Charlie mengatakan, mayoritas penggusuran dilakukan sepihak dan tanpa musyawarah. Selain itu, kasus penggusuran kerab melibatkan pihak TNI dan Polri.
Charlie meminta Anies untuk menepati janji politiknya untuk tidak menggusur warga Jakarta.
"Pertanyaan kita semua terhadap Anies apakah dia punya komitmen terhadap HAM atau hanya komitmen politik untuk menurunkan peggusuran. Kalau hanya menurunkan saja, tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya," ujar Charlie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.