Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Pasar Jambon Cemas Dengar Kabar Lapaknya Akan Dibongkar

Kompas.com - 14/10/2018, 21:24 WIB
Rima Wahyuningrum,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang Pasar Jabon, Kavling DKI 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat dikejutkan dengan kabar pembongkaran lahan karena berdiri di lahan milik pemerintah.

Ida (41) seorang pedagang Pasar Jabon mengungkapkan kecemasannya setelah mendengar kabar bahwa lapaknya akan dibongkar.

"Pembongkaran karena Pasar Jabon ini berdiri di lahan Pemda Jakarta? Alangkah manusiawinya jika Pasar Jabon ini dilegalkan," kata Ida, di lokasi, Minggu (14/10/2018).

Ida mengaku telah lama berdagang di sana. Ia pun kebingungan untuk mencari lapak baru apabila Pasar Jabon benar akan dibongkar.

Erin (45), seorang pedagang lainnya juga berharap agar Pasar Jabon tidak dibongkar. Sebab, ia menilai keberadaan pasar tersebut berada dekat dengan pemukiman warga.

"Kalau ditertibkan, ya bingung juga mau belanja di mana lagi. Di RW 10 Meruya Utara, tidak ada pasar tradisional seperti Pasar Jabon," kata Erin.

Pasar Jabon beridiri di tanah kavling yang luas. Bangunan semi permanen tersebut beratap seng dan masing-masing kios beragam, ada yang terbuka dan tertutup.

Terkait kabar pembongkaran tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Barat Fredy Setiawan mengungkapkan, penertiban pasar akan dilakukan apabila Surat Peringatan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) Jakarta Barat sudah keluar. Sebab, surat bakal terbit apabila pasar tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Untuk rekomendasi pembongkaran sudah disampaikan dari Sudis CKTRP ke Satpol PP Jakarta Barat. Jadi rencana pembongkaran dari Satpol PP," kata Fredy kepada wartawan, Minggu.

Namun, saat ditanyakan tentang rencana pembongkaran Pasar Jabon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol PP) Tamo Sijabat enggan berkomentar.

Sebelumnya, para pedagang Pasar Jabon melalui pengurus RW 010 menyurat kepada Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (5/10/2018). Dalam suratnya, mereka memohon agar tidak dilakukan pembongkaran dan meminta agar dibina.

"Sebagai pengurus Rukun Warga RW 010 Kelurahan Meruya Utara yang setelah lama kami menyampaikan permohonan solusi dan permohonan pembinaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta permohonan pemanfaatan aset sementara yang sampai sekarang belum ada arahan dan kejelasan dan yang kami terima adalah surat untuk upaya pembongkaran palsa bangunan swadaya pedagang dan warga tersebut," demikian isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com