JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang Pasar Jambon mengajukan kembali surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta tentang solusi pemanfaatan lahan di Kavling DKI Blok 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, untuk dijadikan lokasi sementara atau loksem.
Surat permohonan tersebut diajukan pada Jumat (5/10/2018).
Lahan yang dimaksud yakni lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial milik Pemerintah Daerah yang telah dipakai pedagang berjualan sejak Oktober 2016.
Baca juga: Pedagang Pasar Jambon Cemas Dengar Kabar Lapaknya Akan Dibongkar
"Ya (minta dijadikan loksem), mereka ingin setidaknya ada pengawasan dan pembinaan pemda (dinas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), dengan membayar retribusi mereka akan lebih baik dalam berdagang," kata Lurah Meruya Utara Aji Swandhanu, kepada Kompas.com, Minggu (14/10/2018).
Aji mengatakan, para pedagang telah mengajukan surat permohonan tersebut ke gubernur DKI sekitar awal 2017. Namun, dari permohonan tersebut, belum ada hasilnya hingga saat ini.
"Bahkan infonya (surat permohonan) sudah sampai ke Pak Gubernur dan sudah ada disposisinya," kata Aji.
Baca juga: Pembongkaran Tenda Kampung Akuarium Disebut Mendadak, Tim CAP Membantah
Dalam surat yang dikeluarkan pengurus RW 010 kepada Gubernur DKI Jakarta pada Jumat (5/10/2018), pedagang memohon agar tidak dilakukan pembongkaran dan meminta agar mereka dibina.
"Sebagai Pengurus Rukun Warga RW 010 Kelurahan Meruya Utara yang setelah lama kami menyampaikan permohonan solusi dan permohonan pembinaan UMKM serta permohonan pemanfaatan aset sementara yang sampai sekarang belum ada arahan dan kejelasan dan yang kami terima adalah surat untuk upaya pembongkaran palsa bangunan swadaya pedagang dan warga tersebut," tulis surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.