JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, ia pernah membicarakan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Prasetio mengatakan dia mempertanyakan kajian Pemprov DKI terkait upaya merevisi perda itu.
"Saya pernah pada saat paripurna dan Pak Gubernur bicara dengan saya, tolong revisi perda tentang becak dilaksanakan. Saya jawab saat itu Pak Gubernur apakah kajiannya sudah tepat?" kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (15/10/2018).
Prasetio mengatakan, DPRD DKI Jakarta pasti mendukung kebijakan positif Pemprov DKI. Namun DPRD DKI juga akan mengkritik kebijakan yang kurang baik. Prasetio mengatakan tidak ada jaminan penarik becak dari luar daerah tak akan masuk ke Jakarta setelah ada kebijakan becak bisa legal beroperasi.
Baca juga: Ketua DPRD Ingatkan Anies, Bang Yos Pernah Izinkan lalu Larang Becak
Dia menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan revisi perda tersebut.
"Dalam pemikiran saya, warga DKI Jakarta jangan di-downgrade," ujar Prasetio.
Becak dilarang beroperasi di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta saat ini berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi pengoperasian becak di jalan-jalan kampung.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka. Penarik becak juga sudah difasilitasi dengan selter di beberapa tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.