JAKARTA, KOMPAS.com — Guru SMAN 87 Jakarta Selatan, NK, didampingi 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menghadapi kasus dugaan pemberian doktrin anti-Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada para murid.
"Kami dikuasakan sekitar 20 advokat. Hari ini yang dampingi 6. Ada 20 lebih karena kan kami tim kuasa hukum banyak advokat publiknya di situ," kata salah satu pengacara NK, Hoirullah, usai pemeriksaan terhadap NK di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Sunter Agung, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Diperiksa Bawaslu 6 Jam, Guru SMAN 87 Ditanyai 30 Pertanyaan
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi tidak mempermasalahkan banyaknya pengacara yang mendampingi NK. Puadi mengatakan, para pengacara hanya mendampingi. NK tetap memberikan klarifikasi langsung kepada Bawaslu.
"Didampingi pengacara sebanyak apa pun tidak masalah sepanjang itu pada saat diminta klarifikasi yang bersangkutan menyampaikan. (Tujuannya) kenyamanan dan support," ujar Puadi.
NK yang merupakan guru agama di SMAN 87 Jakarta diduga telah memberikan doktrin anti-Presiden Joko Widodo kepada murid-muridnya dalam kegiatan belajar-mengajar.
Kasus itu mencuat bermula dari keluhan seseorang yang mengaku orangtua murid. Keluhan itu viral di media sosial. Orangtua itu mengeluhkan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di tempat ibadah dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut orangtua siswa itu, kepada para siswa NK menyampaikan bahwa banyaknya korban bencana di Sulawesi Tengah akibat ulah Jokowi. Dalam pemeriksan selama 6 jam di Kantor Bawaslu DKI, Senin ini, NK membantah tuduhan tersebut. Bawaslu DKI masih mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Pihak SMAN 87 Dipanggil Bawaslu DKI untuk Klarifikasi Dugaan Doktrin Anti-Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.