JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistika DKI Jakarta mengajukan anggaran Rp 2 miliar untuk pengelolaan media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskominfotik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan, media sosial dinilai efektif menyebarkan pesan tentang kebijakan Pemprov DKI.
"Ini signifikan sama halnya dengan media mainstream. Seperti kita menggunakan instagram, ini kanal dengan partisipasi publik yang tinggi," ujar Atika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Cak Nun: Harus Ada Demokratisasi Media Sosial
Atika menyampaikan hal itu saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 bersama Komisi A DPRD DKI.
Anggaran ini digunakan untuk membiayai tenaga ahli, penyediaan infrastruktur, hingga dokumentasi.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengemas informasi mengenai berbagai kebijakan melalui infografis hingga video.
Baca juga: Sempurna ala Media Sosial dan Rasa Iri yang Lahirkan Tekanan Psikologi
"Jadi fokusnya itu bagaimana kita bisa membangun pesan," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki beberapa akun resmi di berbagai media sosial.
Di Instagram, Pemprov DKI memiliki akun @dkijakarta. Di Twitter, Pemprov DKI juga memiliki akun bernama sama yaitu @DKIJakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.