JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di Bawaslu DKI, ditunda.
Sedianya, sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018) siang.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ditunda karena kuasa hukum pihak terlapor tidak mengantongi surat kuasa dari Jokowi atau Ma'ruf Amin selaku terlapor.
Baca juga: Hari Ini, Bawaslu DKI Gelar Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf
"Begitu kami tadi perlihatkan di hadapan majelis ternyata tidak ada surat kuasanya, hanya SK-nya tim itu memang keberatan yang diajukan si pelapor," kata Puadi saat ditemui usai persidangan.
Majelis pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/10/2018) pukul 10.30, di mana kuasa hukum terlapor mesti mengantongi surat kuasa.
Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan soal Kampanye Videotron Jokowi-Maruf Amin
"Besok 10.30 diadakan sidang, tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan pasangan calon tersebut," ujar Puadi.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf karena diduga berkampanye lewat tayangan videotron yang dipasang di jalan protokol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.