JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Nico mengatakan, dua tersangka ini berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Baca juga: Perbakin DKI Sebut Terduga Penembak Peluru Nyasar di Gedung DPR Anggota Baru
Kedua tersangka diamankan di lapangan tembak yang lokasinya tak jauh dari Gedung DPR RI.
"Setelah kami melakukan (penyelidikan), hasilnya arahnya (peluru) itu dari arah jalan yang sejajar dengan lapangan tembak. Kami melakukan komunikasi dengan Perbakin dan saat itu hanya ada dua orang yang melakukan latihan yaitu berinisial I dan R," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Nico mengatakan, kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00.
Baca juga: Cerita Peluru Nyasar ke Gedung DPR
Kemudian mereka meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang biasanya digunakan untuk kegiatan olahraga.
"Kami melakukan pengecekan oleh labfor. Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 Gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini," kata dia.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Proyektil Peluru Nyasar di Gedung DPR Dikirim ke Labfor Mabes Polri
Sebelumnya diberitakan, ruangan Anggota Komisi III Wenny Warouw di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, terkena peluru nyasar orang tidak dikenal.
Wenny menceritakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.45 saat ia menerima dua orang tamu.
Tak lama setelah ia duduk berbincang-bincang, peluru menembus kaca dan plafon ruangannya. Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi begitu cepat.
Baca juga: Peluru Nyasar ke Ruang Anggota DPR Berkaliber 9 Mm
Tak hanya mengenai ruangan Wenny, peluru juga mengenai ruangan 1313 milik Anggota DPR Komisi III Bambang Heri Purnama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.