JAKARTA, KOMPAS.com - Sahroni, pelapor dugaan pelanggaran kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, bercerita soal dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukannya.
Ia bercerita, penemuan itu berawal ketika ia pulang dari kantornya di Harmoni, Jakarta Pusat, menuju rumahnya di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
Di sepanjang perjalanan, kata Sahroni, dia melihat iklan Asian Para Games yang terpampang di sejumlah videotron di jalur kepulangannya.
Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Selidiki Tayangan Videotron di Jalan Protokol
"Kemudian dalam iklan tersebut, saya tersentak kaget kenapa ada yang namanya iklan kampanye, 01 dengan gambar Jokowi-Ma'ruf selaku capres dan cawapres dan ada gambar slogan kampanyenya," kata Sahroni di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Melihat tayangan itu, ia menduga akan ada tayangan kampanye dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Namun, tayangan yang ditunggu tidak juga muncul.
"Sampai kepada paling ujung yang ada di Blok M juga tidak ada. Ternyata kemudian saya besoknya mengulang lagi lewat situ, saya dapati juga tidak ada, yang ada hanya Jokowi dan Ma'ruf," ujar Sahroni.
Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Maruf Bantah Pasang Iklan di Videotron
Ia mengajak temannya karena menganggap tayangan video itu melanggar SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah jalan protokol.
Sahroni pun menduga tayangan itu tidak hanya ditampilkan di Jakarta, melainkan juga di kota-kota besar lainnya.
Baca juga: Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Ma’ruf Amin
"Saya telepon teman saya di Surabaya, Bandung, Medan, dan Palembang, ternyata memang ada juga di sana. Tapi saya belum sempat minta bukti jadi saya laporkan yang ada dulu di jakarta ini," katanya.
Berdasarkan temuannya itulah, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu pada Selasa (2/10/2016). Adapun laporan itu telah dilimpahkan dan ditangani Bawaslu DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.