Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Caleg DPRD DKI Kampanye di SMP Negeri Naik ke Penyidikan

Kompas.com - 17/10/2018, 09:25 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, laporan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta berkampanye di sebuah SMP Negeri di Jakarta Barat, telah naik menjadi penyidikan.

Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya dugaan pidana pemilu dari laporan itu.

"Sudah penyerahan berkas laporan Gakkumdu Jakarta Barat ke penyidik Polres Jakarta Barat, peningkatan status pelaporan," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Status penyidikan ditetapkan setelah sidang pleno pada Selasa (16/10/2018). Dalam sidang itu, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat

"Memang terbukti kok. Nanti polisi memeriksa selama 14 hari," kata Puadi.

Kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat yang menyebut seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menggelar kampanye di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat.

Calon yang juga petahana di DPRD DKI Jakarta itu diduga melibatkan aparatur sipil negara.

Berdasarkan hasil klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat, guru-guru di SMPN itu dikumpulkan oleh kepala sekolah. Kemudian, mereka mengikuti kampanye oleh anggota DPRD.

Ada dua pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang kemungkinan dilakukan. Pertama, kampanye di tempat pendidikan.

Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Baca juga: Kasus Caleg Bagi-bagi Minyak di Jakut Dilimpahkan ke Polisi

Kedua, calon anggota legislatif dan kepala sekolah terancam pidana lantaran melibatkan ASN.

Larangan kampanye ini tercantum di Pasal 280 Ayat (2) huruf f berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara".

Sanksi dari dua pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com