JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan, laporan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta berkampanye di sebuah SMP Negeri di Jakarta Barat, telah naik menjadi penyidikan.
Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya dugaan pidana pemilu dari laporan itu.
"Sudah penyerahan berkas laporan Gakkumdu Jakarta Barat ke penyidik Polres Jakarta Barat, peningkatan status pelaporan," kata Puadi, kepada Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Status penyidikan ditetapkan setelah sidang pleno pada Selasa (16/10/2018). Dalam sidang itu, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat
"Memang terbukti kok. Nanti polisi memeriksa selama 14 hari," kata Puadi.
Kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat yang menyebut seorang calon anggota DPRD DKI Jakarta menggelar kampanye di salah satu SMP Negeri di Jakarta Barat.
Calon yang juga petahana di DPRD DKI Jakarta itu diduga melibatkan aparatur sipil negara.
Berdasarkan hasil klarifikasi ke pihak-pihak yang terlibat, guru-guru di SMPN itu dikumpulkan oleh kepala sekolah. Kemudian, mereka mengikuti kampanye oleh anggota DPRD.
Ada dua pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang kemungkinan dilakukan. Pertama, kampanye di tempat pendidikan.
Ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Baca juga: Kasus Caleg Bagi-bagi Minyak di Jakut Dilimpahkan ke Polisi
Kedua, calon anggota legislatif dan kepala sekolah terancam pidana lantaran melibatkan ASN.
Larangan kampanye ini tercantum di Pasal 280 Ayat (2) huruf f berbunyi, "Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara".
Sanksi dari dua pelanggaran aturan tersebut tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.