JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bersama kepolisian dan kejaksaan, Rabu (17/10/2018) sore nanti, akan menggelar rapat pleno terkait kasus guru SMAN 87 Jakarta Selatan berinisial NK yang diduga telah mendoktrin muridnya untuk anti Presiden Joko Widodo.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pleno tersebut akan membahas temuan Tim Gakkumdu terkait kasus guru NK.
"Hari ini, jam tiga, kami bersama kepolisian dan jaksa mencoba untuk semacam pleno membuat sebuah kesimpulan terkait status pelaporannya nanti apa," kata Puadi di kantornya, Rabu siang.
Menurut dia, hasil pembahasan bersama Gakkumdu akan dibawa ke pleno internal Bawaslu DKI Jakarta untuk menentukan status pelanggaran yang dilakukan NK. Puadi menyebutkan, ada beberapa kemungkinan pelanggaran yaitu pelanggaran pemilu, pidana pemilu, hingga pelanggaran kode etik.
"Kalau memang sudah (jelas), nanti kami umumkan di web, kalau memungkinkan konferensi pers juga tidak masalah," ujar Puadi.
Baca juga: 5 Siswa SMAN 87 Dimintai Keterangan Terkait Guru Doktrin Anti Jokowi
Puadi mengatakan, putusan terkait kasus guru NK secepat-cepatnya akan ditentukan pada Kamis besok setelah Bawaslu menggelar pleno internal.
Kasus itu bermula dari keluhan seorang orangtua murid yang viral di media sosial. Orangtua murid itu mengadukan bahwa anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di masjid dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Kepada murid-muridnya, NK menyebutkan bahwa banyaknya korban dalam bencana di Sulawesi Tengah itu akibat ulah Jokowi.
Bawaslu DKI Jakarta dan Gakkumdu telah memeriksa sejumlah pihak antara lain guru NK, kepala sekolah SMAN 87, orangtua murid, hingga sejumlah siswa SMAN 87.
Baca juga: Diperiksa Bawaslu, Siswa SMAN 87 Terbawa Emosi Bela Guru yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.