JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat berharap para pedagang di Pasar Jabon, Meruya Utara, Kembangan, bisa segera mengurus perizinan berdagang. Selama enam bulan beroperasi, para pedagang itu menempati lahan milik pemerintah dan tak memiliki izin.
"Saya sih menyarankan, silakan saja (tetap berjualan) tapi saya minta segera diurus ke pemda karena begitu tahun depan masih enggak ada (surat izin). Jangan sampai tahun depan saya bongkar," kata Tamo di lokasi, Rabu (17/10/2018).
Rabu ini, Satpol PP membongkar sekitar 50 dari 160 lapak Pasar Jabon. Tamo menyebutkan, pihaknya hanya bisa membongkar separuh lapak karena kuota anggaran tahunan tidak cukup.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Pasar Jabon, Pedagang Amankan Barang Dagangan
Tahun ini, Satpol PP Jakarta Barat hanya mendapatkan Rp 200 juta anggaran pembongkaran untuk 50 kali pembongkaran. Sementara itu, hingga Oktober pihaknya telah melakukan 30 pembongkaran.
"Tahun depan tetap akan dibongkar dan langsung masuk anggaran, tapi kalau mereka sudah mengurus izin legalitas sebelum tahun depan akan gugur (rencana pembongkaran)," kata dia.
Satpol PP Jakarta Barat membongkar Pasar Jabon atas rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).