Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Tentu Jokowi-Ma'ruf yang Kena Sanksi jika Pelanggaran Kampanye Terbukti

Kompas.com - 17/10/2018, 16:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin belum tentu akan kena hukuman bila terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan memasang tayangan videotron di area yang dilarang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya akan mengkaji sosok yang bertanggung jawab atas pemasangan tayangan videotron itu meskipun Jokowi-Ma'ruf yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Tergantung nanti juncto pasalnya di situnya. Kalau misalkan terlepas dari yang masang apakah kategori tim atau pelaksana atau pasangannya nanti kami kaji lagi," kata Puadi kepada wartawan di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan bisa saja tak terbatas pada pemasangan tayangan kampanye di area-area terlarang. Ia menyebutkan, ada kemungkinan pasangan tersebut dapat melanggar aturan lain bila videotron yang dipasangi iklan kampanye merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf

"Ada ketentuannya di Pasal 280 huruf h. Ketentuannya itu dilarang kampanye di tempat pendidikan, ibadah, fasilitas pemerintah," ujar Puadi.

Di samping itu, Bawaslu juga akan memeriksa konten tayangan kampanye tersebut. Bila tergolong iklan, bisa saja pemasang tayangan videotron melanggar aturan lain.

"Yang namanya kampanye rapat umum sama iklan di media massa dan media elektronik itu ada waktunya 24 Maret sampai 13 April. Kalau misalkan mereka belum ada perintah iklan tapi sudah iklan itu namanya bisa kategori di luar jadwal," kata Puadi.

Ia menambahkan, hal-hal itulah yang akan diperiksa Bawaslu DKI Jakarta selama proses persidangan yang tengah berjalan.

Seorang warga bernama Sahroni telah melaporkan Jokowi dan Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

Baca juga: Bawaslu DKI Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Maruf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com