JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan para penerima sertifikat tanah berhati-hati ketika hendak meminjam uang ke bank dan menggunakan sertifikat tanahnya sebagai jaminan.
Jokowi mengatakan, warga harus berhati-hati mengalkulasi kemampuan mereka dalam membayar utang supaya sertifikat tanahnya tidak disita pihak bank.
"Saya titip hati-hati kalau mau pinjam uang ke bank. Tolong dialkulasi, bisa ngangsur enggak setiap bulan? Bisa mencicilnya enggak setiap bulan? Hati-hati sudah pegang sertifikat, kalau salah hitung, ini bisa hilang," kata Jokowi dalam acara penyerahan 10.000 sertifikat tanah di Marunda, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Presiden Jokowi Bagi-bagi Sertifikat di ICE BSD
Jokowi mengatakan, masih ada warga yang menggunakan sertifikatnya untuk meminjam uang ke bank. Namun, uang pinjamannya tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Misalnya tanah dimasukkan ke bank dapat Rp 300 juta, yang Rp 150 juta jika dipakai beli mobil, hai-hati. Memang gagah muter kampung, gagah bener," ujarnya.
"Hati-hati ini hanya enam bulan, setelah enam bulan enggak bisa ngangsur ke dealer. Mobilnya ditarik lagi, sertifikatnya hilang," ujar Jokowi menambahkan.
Baca juga: PAN: Bagi-bagi Sertifikat Memang Harus, tapi Jangan Hanya Itu...
Apabila warga menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan bank, Jokowi meminta uang pinjaman yang diterima dimanfaatkan dengan baik.
"Kalau pinjam ke bank dapat Rp 300 juta, gunakan seluruhnya untuk modal usaha, modal investasi, modal kerja," kata dia.
Ia mengatakan, warga bisa membeli mobil dan barang lainnya setelah mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut.
Baca juga: Bantah Amien Rais, Maruf Sebut Kebijakan Bagi-bagi Sertifikat Tanah Memudahkan Warga
"Kalau sudah cukup, mau beli mobil silakan, jangan dari pinjaman pokok dipakai beli mobil. Hati-hati, saya titipkan sertifikasi betul-betul untuk menyejahterakan keluarga kita," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Rabu ini, pemerintah pusat menyerahkan 10.000 sertifikat tanah bagi warga Jakarta. Jokowi berharap, sertifikat itu memberikan kepastian hukum bagi para pemegangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.