JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus calon legislatif dari Partai Gerindra Mohammad Arief diduga kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Jakarta Barat, di SMPN 127 Kebon Jeruk, Rabu (3/10/2018).
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, kedatangan Arief sebagai narasumber dan dalam rangka reses anggota DPRD.
"Kampanye terselubung ya, karena dia awalnya datang sebagai narasumber kegiatan MGMP untuk matematika dan seni budaya yang dihadiri guru-guru," kata Oding di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jakbar Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Ini Kata Gubernur DKI
Oding mengatakan, Arief berbicara di hadapan para guru dari empat kecamatan yaitu Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan.
Panitia atau para guru, lanjut dia, telah mempersiapkan konten acara. Namun, apa yang dipaparkan Arief tidak sesuai konten tersebut.
"Sepanjang acara mulai pukul 13.00-15.00, dia hanya membicakan tentang dirinya dan keluar dari isi acara yang telah disiapkan. Pembahasan acara hanya dibahas di akhir setelah acara mau habis," ujarnya.
Pada acara tersebut, para guru mendapatkan cendera mata berupa goodybag dan diselipkan atribut kampanye pencalonan Arief.
Baca juga: Laporan Caleg DPRD DKI Kampanye di SMP Negeri Naik ke Penyidikan
Barang tersebut dijadikan sebagai alat bukti penyidikan.
Oding menambahkan, Kepala SMPN 127 Mardiana menyadari Arief berstatus sebagai caleg saat mengunjungi sekolahnya.
"Basis-basis massanya, kan, banyak ya. Dari guru bisa ke orangtua murid jadi kantong-kantong suaranya," kata Oding.
Baca juga: Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat. Apabila ada unsur pidana, perkara tersebut akan diproses di Kejaksaan.
Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal pertama, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.
Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.