Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra DPRD DKI Diduga Kampanye Terselubung di SMPN 127 Jakbar

Kompas.com - 17/10/2018, 20:54 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus calon legislatif dari Partai Gerindra Mohammad Arief diduga kampanye terselubung dalam kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Jakarta Barat, di SMPN 127 Kebon Jeruk, Rabu (3/10/2018).

Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, kedatangan Arief sebagai narasumber dan dalam rangka reses anggota DPRD.

"Kampanye terselubung ya, karena dia awalnya datang sebagai narasumber kegiatan MGMP untuk matematika dan seni budaya yang dihadiri guru-guru," kata Oding di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jakbar Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Ini Kata Gubernur DKI

Oding mengatakan, Arief berbicara di hadapan para guru dari empat kecamatan yaitu Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan.

Panitia atau para guru, lanjut dia, telah mempersiapkan konten acara. Namun, apa yang dipaparkan Arief tidak sesuai konten tersebut.

"Sepanjang acara mulai pukul 13.00-15.00, dia hanya membicakan tentang dirinya dan keluar dari isi acara yang telah disiapkan. Pembahasan acara hanya dibahas di akhir setelah acara mau habis," ujarnya. 

Pada acara tersebut, para guru mendapatkan cendera mata berupa goodybag dan diselipkan atribut kampanye pencalonan Arief.

Baca juga: Laporan Caleg DPRD DKI Kampanye di SMP Negeri Naik ke Penyidikan

Barang tersebut dijadikan sebagai alat bukti penyidikan.

Oding menambahkan, Kepala SMPN 127 Mardiana menyadari Arief berstatus sebagai caleg saat mengunjungi sekolahnya. 

"Basis-basis massanya, kan, banyak ya. Dari guru bisa ke orangtua murid jadi kantong-kantong suaranya," kata Oding. 

Baca juga: Caleg DPRD DKI Diduga Kampanye di SMP Negeri Jakarta Barat

Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Barat. Apabila ada unsur pidana, perkara tersebut akan diproses di Kejaksaan.  

Arief diduga melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal pertama, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000.

Selanjutnya, Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf F tentang Larang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com