JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, caleg Partai Gerindra sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Arief membagi-bagikan atribut kampanye dalam pertemuan bersama guru-guru di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/10/2018).
Pertemuan tersebut adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan peserta guru-guru dari Kecamatan Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan.
"Begitu masuk, peserta tanda tangan langsung diberikan paper bag. Guru-guru enggak sadar waktu diberikan, waktu (paper bag) dibuka baru sadar ada sarung dan stiker," kata Oding di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (17/10/2018).
Baca juga: Caleg Gerindra DPRD DKI Diduga Kampanye Terselubung di SMPN 127 Jakbar
Dalam paper bag tersebut berisi sekotak sarung dan stiker kampanye. Pada stiker tersebut terdapat foto wajah Arief dengan logo Gerindra serta nama dan nomor urut yang dicoblos.
Selain itu, terdapat pula foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Arief merupakan caleg DPRD DKI Jakarta 2019 dapil 10 Jakarta Barat meliputi Kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan, Kembangan, dan Taman Sari.
Baca juga: Kepala SMP Negeri di Jakbar Diduga Terlibat Kampanye Caleg, Ini Kata Gubernur DKI
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) merujuk pada Pasal 280 ayat 1H tentang Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan. Sanksi pidananya merujuk pada Pasal 521, kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24.000.000," kata Oding.
Selanjutnya, caleg tersebut dikenakan Pasal 493 merujuk Pasal 280 ayat (2) F tentang Tim Pelaksana Kampanye Dilarang Mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga sanksi pidananya penjara 1 tahun dan denda Rp 12.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.