JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pihaknya membawa kasus Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk, Mardiana, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mardiana terlibat dalam kampanye terselubung yang dilakukan caleg DPRD DKI Jakarta dari Parta Gerindra, Mohammad Arief, dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya pada 3 Oktober ini.
"Bawaslu Kota Jakarta Barat hanya bisa merekomendasikan (kepala sekolah) kepada Komisi ASN. Nanti yang melakukan klarifikasi berikutnya dan sanksi adalah Komisi ASN," kata Oding di kantornya, Kebon Jeruk, Rabu (17/10/2018).
Oding menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Mardiana setelah mendapat laporan masyarakat pada Senin lalu. Kepala sekolah itu dinilai ikut serta dalam memfasilitask kegiatan caleg tersebut yang melakukan kampanye terselubung.
Baca juga: Caleg Gerindra Bagikan Sarung dan Stiker kepada Guru-guru di SMP 127
Namun, Oding mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kepala sekolah itu tidak dikenakan hukum pidana. Sebab, dia tidak menjadi tim atau pelaksana kampanye caleg tersebut.
"Sanksi pidananya tidak bisa kami duga, jadi kesalahannya adalah sifatnya. Ia melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga yang dikenakan hanya kode etik," kata dia.
Kegiatan MGMP Matematika dan Seni Budaya itu diikuti guru-guru dari wilayah Suku Dinas Pendidikan II yang mencakupi kecamatan Palmerah, Kebon Jeruk, Grogol Petamburan dan Kembangan. Dalam acara tersebut, Arief datang sebagai pembicara dari Komisi E (bidang pendidikan) DPRD DKI Jakarta.
Namun, ia membagikan cenderamata berisi sarung dan stiker kampanye. Stiker mengandung ajakan memilih Arief pada Pemilu 2019 untuk DPRD DKI Jakarta dari Dapil 10 wilayah Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.