JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian kembali menemukan proyektil peluru di lantai 6 Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, proyektil tersebut ditemukan di ruang Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Effendi Simbolon sekitar pukul 08.30 WIB.
"Dari hasil penelusuran maupun penyisiran, sementara kami ada proyektil di lantai 6, di kamar 617, di ruangan Pak Effendi Simbolon, ditemukan ada lubang di kaca," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Profesional Usut Peluru Nyasar Gedung DPR
Argo mengatakan, proyektil tersebut merupakan hasil penyisiran secara manual dan menggunakan perangkat elektronik berupa drone untuk mengetahui kondisi luar gedung dari ketinggian.
Dari tangkapan foto drone tersebut, polisi mendapati kaca gedung dalam kondisi berlubang. Polisi kemudian melakukan penyisiran didampingi petugas Pamdal gedung untuk mencari keberadaan proyektil.
"Setelah kami lakukan pencarian daripada proyektil, kami temukan ada di sela-sela papan di ruangan itu. Intinya, dari penyidik Polda Metro akan mengirimkan ke Labfor. Labfor akan mengecek dan mengidentifkasi peluru yang kami temukan dengan senjata yang telah kami sita," papar Argo.
Argo mengatakan, hingga kini polisi telah menemukan 5 buah proyektil di Gedung DPR RI.
Sebanyak dua buah proyektil ditemukan di lantai 13 dan 16 pada hari Senin (15/10/2018). Dua proyektil lainnya ditemukan pada Rabu (17/10/2018) di lantai 9 dan 10 gedung.
Baca juga: Peluru di Ruangan Anggota DPR Sama dengan Peluru Nyasar dari Lapangan Tembak
"Kalau ditotal kami menemukan 6 bekas tembakan. Satu tembakan di lantai 20, tapi proyektil tidak kami temukan," tutur Argo.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan yang berada di samping Kompleks Parlemen tersebut.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.