JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Pergub tersebut berkaitan dengan pelaksanaan teknis program OK OCE.
Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya mengatakan, pergub itu memberi kejelasan tentang standar operasional bagi anggota OK OCE.
"Pergub itu jadi standar karena selama ini belum ada pegangan resminya. Dengan adanya pergub ini, SKPD jadi tahu standar pelatihan seperti ini, standar pendampingan seperti ini," kata Faran ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Setahun Pemerintahan Anies, Fraksi PDI-P Soroti Capaian OK OCE yang Jauh dari Target
Dalam pergub tersebut tertulis rincian tahapan 7 PAS yang ada dalam program OK OCE. Ketujuh tahap tersebut adalah pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Ada penjelasan sendiri pada tiap tahapan tersebut. Faran mengatakan pergub itu juga akan memberi kejelasan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat tugas terkait OK OCE.
"Pergubnya diharapkan menjadi standar pegangannya para SKPD," ujar Faran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.