JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang maling dihakimi warga setelah kedapatan beraksi di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018) pagi.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, dua tersangka pelaku bernama Achmad Tovani dan Andika itu menjebol kamar kontrakan kosong yang dihuni seorang pria bernama Gita.
"Kalo pagi itu kan ya memang sepi, nggak ada orang, dia masuk aja. Dicongkel pakai kunci L. Posisinya pas dia masuk itu nggak ada orang di kamar, kosonglah," kata Supriyanto saat dikonfirmasi.
Baca juga: Maling Motor Cemplung ke Ciliwung lalu Masuk ke Markas Kopassus
Namun, saat melakukan aksinya, dua maling itu ketahuan oleh warga sekitar yang merupakan tetangga korban. Para saksi melihat kedua maling itu tengah mengacak-ngacak kamar korban.
Kepada saksi, pelaku sempat mengelak dan mengaku mempunyai hubungan saudara dengan korban.
"Saksi bertanya dengan pelaku , 'kamu maling ya?'. Pelaku bilang dia saudaranya yang punya kontrakan. Saksi pun bertanya nama saudaranya siapa, kemudian pelaku kabur dan saksi mengejar pelaku," kata Supriyanto.
Maling yang sudah menggasak laptop milik korban pun dikejar warga. Warga akhirnya menangkap tersangka pelaku dan menghakiminya.
Setelah tersangka malang itu dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah laptop dan dua buah kunci L.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.