Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Surat Kuasa yang Menunda Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Berkali-kali

Kompas.com - 19/10/2018, 07:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga kali sudah sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin ditunda.

Sedianya, sidang beragendakan penyampaian laporan oleh pelapor tersebut diadakan pada Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, hingga Kamis (18/10/2018) kemarin, sidang tak juga digelar.

Alasan ditundanya sidang adalah tidak adanya surat kuasa yang dipegang oleh anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor dalam kasus tersebut.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, surat kuasa yang ditandatangani Jokowi-Ma'ruf harus disertakan karena keduanya lah yang menjadi terlapor, bukan tim kampanye.

Baca juga: Pelapor Kekeh Terlapor Harus Bawa Surat Kuasa, Sidang Videotron Jokowi-Maruf Ditunda Lagi

"Sudah saya sampaikan siapapun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya, karena obyeknya paslon maka dia lah yang membuat surat yang memerintahkan," kata Puadi, Kamis (18/10/2018).

Puadi menuturukan, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomo8 Tahun 2018, tepatnya di Pasal 22.

Ia menambahkan, sebenarnya bisa saja sidang tetap dilanjutkan meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak mengantongi surat kuasa.

Namun, hal itu mesti mendapat persetujuan dari pelapor yaitu seorang warga bernama Sahroni.

Pelapor kekeh soal surat kuasa

Sementara, Sahroni bersikeras perwakilan Jokowi-Ma'ruf harus membawa surat kuasa saat mengikuti sidang. Ia menolak ketika perwakilan Jokowi-Ma'ruf membawa surat mandat, bukan surat kuasa.

Baca juga: KPU Tegaskan Ada Aturan Lokasi Pemasangan Videotron untuk Kampanye

"Surat mandat ini tidak melebihi surat kuasa. Kalau diberikan mandat untuk melihat atau mendengar, saya mohonkan sebagai pengunjung karena tidak membawa surat kuasa," kata Sahroni.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak berpendapat, surat mandat yang dibawanya sudah cukup mengingat kesibukan paslon yang sulit menandatangani surat kuasa.

"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini," kata Nelson.

Kesempatan terakhir pun diberkan pada sidang yang renananya digelar Jumat (19/10/2018) malam nanti.

Perwakilan Jokowi-Ma'ruf diminta membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tunda Sidang Dugaan Kampanye Videotron Jokowi-Maruf

Bila tidak, kata Puadi, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun perwakilan terlapor akan duduk di kursi pengunjung dan tidak berperan sebagai wakil terlapor.

"Karena laporan yang disampaikan pelapor itu harus didengarkan oleh terlapor, karena bagaimana mungkin si terlapor bisa menjawab laporan pelapor ketika terlapor tidak ada di ruangan," ujar Puadi.

Diberitakan sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu karena memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com