DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sampai saat ini masih menunggu berkas hasil penyidikan perkara dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto.
Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
“Ya, masih menunggu dari tim penyidik melengkapi berkasnya dan diberikan ke kami (Kejari) kembali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari, saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Sufari mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk fokus dalam melengkapi berkas kedua tersangka.
"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa. Sama saja seperti berkas kasus pidana umum juga seperti itu," ucap Sufari.
Dalam melengkapi berkas, lanjut dia, tidak ada batas waktunya. Yang terpenting, penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh kejaksaan.
Sehingga, nantinya bisa menjadi acuan kuat dalam mengajukan kasus korupsi tersebut ke pengadilan.
"Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu," papar dia.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto menerangkan, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara Nur Mahmudi dan Harry sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Masa Pencegahan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto Berakhir
"Tim penyidik masih proses melengkapi berkas (sesuai) petunjuk JPU," ucap dia singkat.
Pihak kepolisian sebelumnya melimpahkan berkas perkara Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, pada 21 September 2018.
Kemudian, berkara perkara tersebut dikembalikan pada Kamis, 4 Oktober 2018, oleh Kejari Depok dengan memberikan beberapa catatan kepada penyidik kepolisian untuk melengkapinya.
Polisi telah menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.