BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan dana kompensasi tahun 2018 kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Rahmat untuk menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI sudah mencairkan dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp 194 miliar pada Mei 2018.
"Pak Gubernur bilang Kota Bekasi sudah diberikan kompensasi. Itu kompensasi tahun 2017, bukan hak 2018, awal tahun atau akhir tahun. Kan sekarang sudah mau masuk anggaran 2019," kata Rahmat Effendi alias Pepen di Kota Bekasi, Jumat (18/10/2018).
Baca juga: Dana Hibah ke Pemkot Bekasi Belum Cair, Tanggapan Pemprov DKI...
Menurut Pepen, kewajiban Pemprov DKI Jakarta adalah membayarkan dana kompensasi sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah disepakati kedua pemerintahan.
Pepen menambahkan, sejak Anies diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Pemkot Bekasi belum menerima dana kompensasi itu.
"Semenjak Pak Gubernur diangkat itu belum ada. Nah sekarang sudah mau masuk tahun 2019, masa dua tahun kita dilalaikan. Itu yang kita pertegas," tambah Pepen.
Ketentuan soal dana kompensasi itu tercantum dalam Pasal 4 Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dalam PKS itu terdapat poin yang mengatur tentang kewajiban Pemprov DKI untuk memberikan dana kompensasi Pengelolaan TPST Bantargebang kepada Kota Bekasi. Dana kompensasi itu akan digunakan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, dan pengobatan, serta kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai.
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mencairkan dana kompensasi kepada Pemkot Bekasi soal pemanfaatan lahan Bantar Gebang sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebesar Rp 194 miliar pada Mei 2018.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu sehingga kewajiban-kewajiban kita, kita tunaikan. Untuk 2018, sudah ditunaikan per bulan Mei, nilainya Rp 194 miliar dan untuk 2019 nilainya Rp 141 miliar," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Wajib Penuhi Semua Proposal Dana Hibah Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.