JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah papan reklame di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (19/10/2018) malam. Papan reklame itu milik PT Cakra Mahkota.
"Benar satu reklame ditertibkan. Milik Cakra Mahkota di Jalan Rasuna Said," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Menurut Ujang, papan reklame tersebut langsung ditertibkan Satpol PP dan bukan oleh pengelola lantaran izin dan pajak reklame telah melewati tenggang waktu.
Baca juga: 16 Reklame di Jalan Rasuna Said Melanggar dan Akan Dipasangi Peringatan
"Reklame tersebut izin dan pajak reklamenya sudah tidak berlaku lagi," kata dia.
Sebelumnya, Ujang mengatakan bahwa ada 16 reklame di Jalan HR Rasuna Said yang akan diberi peringatan karena melanggar aturan.
"Peringatan dalam bentuk spanduk bertuliskan 'Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame-nama wajib pajak telah Melanggar Perda Nomor 9/2014 tentang Pelanggaran Reklame'," kata Ujang, Jumat kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.