JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memanggil pihak manajemen Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/10/2018) besok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, pemanggilan ini berkaitan dengan adanya 52 pengunjung yang positif narkoba dan temuan ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta di diskotek itu.
"Besok yang jelas kami panggil manajemennya, terus kita ambil bahan-bahan yang dari BNN, kita lihat kasusnya bagaimana sebenarnya," ujar Asiantoro saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/10/2018).
Baca juga: Satpol PP DKI Akan Tindak Diskotek Old City jika Terbukti Biarkan Narkoba
Asiantoro menyampaikan, Dinas Pariwisata baru akan mengambil sikap setelah memeriksa manajemen Diskotek Old City.
Dinas Pariwisata akan menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Old City jika diskotek itu terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Kan ada pembuktian dari BNN, baru kita klarifikasi. Kalau ketahuan (setelah) identifikasi, baru deh dijatuhin rekomendasi (pencabutan TDUP). Besok kita panggil dulu," kata Asiantoro.
BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu dini hari. Dari hasil razia, BNNP DKI menemukan empat butir diduga ekstasi dan 52 pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Satpol PP DKI: Diskotek Old City Terindikasi Biarkan Adanya Narkoba
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City.
Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba.
Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2018, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.