Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Dinilai Pakai Isu Sampah untuk Dapatkan Dana dari DKI

Kompas.com - 22/10/2018, 06:36 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proposal dana senilai Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta tidak berkaitan dengan masalah penanganan sampah di TPST Bantargebang yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta.

TPST (Tempat Pengelolalan Sampah Terpadu) Bantargebang merupakan milik DKI Jakarta, tetapi berada di wilayah Kota Bekasi.

"Ini bukan masalah persampahan. Ini masalah APBD Kota Bekasi yang sebagian tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pemprov DKI Jakarta, tetapi cara menyampaikannya menggunakan isu sampah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).

Anies menyampaikan, dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi termasuk kategori bantuan keuangan yang bersifat kemitraan.

Baca juga: Anies: Bekasi Masuk Provinsi Jawa Barat, Kok Minta Dananya ke Jakarta

Dana kemitraan itu berbeda dengan kewajiban Pemprov DKI membayar dana kompensasi bau sampah atau community development sesuai perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

"Saya harap Bekasi jangan dicampurkan ini. Urusan kompensasi itu memang ada perjanjiannya. Ada soal kemitraan, itu adalah sesuatu yang tidak ada perjanjiannya. Sekarang ini kesannya seperti menjadi satu, padahal enggak ada urusannya. Makanya saya katakan, ini bukan urusan persampahan sebetulnya," kata Anies.

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menunaikan kewajiban yang terkait dengan sampah, yakni dengan membayar dana kompensasi bau.

Tahun 2018, dana kompensasi yang dibayarkan sebesar Rp 138 miliar plus utang tahun 2017 sebesar Rp 64 miliar. Dana kompensasi itu sudah dibayarkan pada Mei 2018.

Dana kompensasi yang dibayarkan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi dihitung berdasarkan tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.

Baca juga: Besaran Dana Kemitraan yang Sudah Diterima Kota Bekasi Sejak 2015

Anies menyampaikan, dana Rp 2,09 triliun yang kini dipersoalkan Pemkot Bekasi bukanlah soal kewajiban Pemprov DKI, melainkan permohonan dana kemitraan yang diajukan pada Mei 2018. Namun, proposal yang diajukan tidak rinci sehingga Pemprov DKI tidak bisa memproses proposal itu.

Pemprov DKI mengembalikan proposal itu agar dilengkapi dengan rincian dana yang diajukan. Revisi proposal itu baru diterima Pemprov DKI pada Oktober ini.

"DKI menunaikan semua yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian. Lalu, DKI menerima permintaan bantuan keuangan dan bantuan keuangan itu belum ada perinciannya. Karena itu, tidak bisa diproses," ucap Anies.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mempersoalkan besaran nilai proposal yang diajukan Pemkot Bekasi.

Dia mengatakan, pihaknya hanya meminta Pemprov DKI melaksanakan kewajiban sebagaimana yang sudah disepakati dalam PKS tentang pengelolaan TPST Bantargebang.

Menurut dia, Pemprov DKI harus bertanggung jawab atas persoalan lingkungan di sekitar lokasi TPST Bantargebang. 

Baca juga: Komentar Wali Kota Bekasi soal Pengajuan Proposal Dana Hibah DKI Disebut Mendadak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com