Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Ditemukan, Diskotek Old City di Tambora Terancam Ditutup

Kompas.com - 22/10/2018, 09:05 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (21/10/2018) dini hari.

BNNP DKI melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut. Hasilnya, 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Mereka semua merupakan pengunjung.

"Yang positif narkoba itu 52 orang, semuanya pengunjung," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 52 pengunjung itu mengonsumsi narkoba di luar Diskotek Old City. Setelah itu, mereka baru masuk ke dalam diskotek untuk bersenang-senang.

Selain temuan 52 pengunjung positif narkoba, BNNP DKI juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam diskotek tersebut. BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.

"Ditemukan barang bukti tidak bertuan, diduga ekstasi sebanyak empat butir," kata Maria.

Baca juga: Ada Temuan Ekstasi, Dinas Pariwisata DKI Akan Panggil Manajemen Diskotek Old City

BNNP DKI kemudian mengonfrontasi temuan ekstasi itu kepada pengelola Diskotek Old City. Namun, pengelola menyebut ekstasi itu bukan berasal dari pihaknya. Pengelola membantah menjual ekstasi di diskotek itu.

Meskipun demikian, BNNP DKI tetap akan menyelidiki asal ekstasi di dalam diskotek tersebut.

"Tetap kami selidiki. Nanti kan kami panggil manajemennya untuk diperiksa, kenapa kok bisa ada ekstasi di situ," ujar Maria.

Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City. Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya. Setelah dites, urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu-sabu dan ekstasi.

Terancam ditutup

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ditemukannya narkoba di suatu tempat hiburan bisa mengakibatkan penutupan tempat hiburan itu. Ketentuan yang sama, kata Anies, berlaku untuk Diskotek Old City.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka pergub akan dilaksanakan, (Old City) bisa ditutup," kata Anies, kemarin.

Ia mengingatkan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran itu yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Baca juga: Satpol PP DKI: Diskotek Old City Terindikasi Biarkan Adanya Narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com