JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumapet diperpanjang.
"Iya (masa penahanan diperpanjang)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
"(Masa penahanan diperpanjang hingga) 40 hari ke depan," lanjutnya.
Baca juga: Pemeriksaan Tambahan Ratna Sarumpaet Terkait Operasi Plastik
Ratna menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10/2018).
Ratna ditahan selama 20 hari, artinya masa penahanan Ratna akan habis pada 25 Oktober.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini
"Belum ada (kabar perpanjangan masa penahanan), kemudian, kan, hari ini juga ternyata masih ada saksi yang diperiksa," kata Insank.
Adapun Ratna telah ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.