JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa pencegahan bepergian ke luar negeri mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail diperpanjang.
Argo mengatakan, masa pencegahan ke luar negeri Nur Mahmudi telah habis per hari ini. Nur Mahmudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Depok.
"Tersangka NM (Nur Mahmudi) setelah kemarin kami lakukan pencegahan, taggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. (Pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Argo mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan selama proses hukum Nur Mahmudi berlangsung.
Baca juga: Kejari Depok Tunggu Polisi Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi
"(Berkas perkara Nur Mahmudi) belum P21, masih P19, masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kami akan kembalikan ke Kejaksaan," ucap Argo.
Nur Mahmudi diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dalam proyek pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2015. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 10 miliar.
Tak hanya Nur Mahmudi, polisi juga telah menetapakan mantan Sekertaris Daerah (Sekda Depok) Harry prianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kejari Depok Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.