JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Selasa (23/10/2018).
Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi setelah Sohibul tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, Selasa (16/10/2018) lalu.
Baca juga: Sohibul Iman Absen Pemeriksaan Polisi soal Laporan Fahri Hamzah
"Pemeriksaan Pak Sohibul akan dilaksanakan besok hari Selasa sekitar jam 10.00 di Ditreskrimsus. Jadi, karena sudah naik penyidikan, kemudian sudah kami panggil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
Meski demikian, polisi hingga saat ini belum mendapatkan konfirmasi apakah Sohibul akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Mudah-mudahan saja beliau hadir," tutur Argo.
Sebelumnya, Sohibul dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Maret 2018.
Laporan tersebut dibuat Fahri karena merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Baca juga: Polisi Kembali Agendakan Pemeriksaan Sohibul Iman
Sohibul beberapa kali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun, statusnya masih terlapor.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 Ayat 3 serta Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.