JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola Diskotek Old City, Jakarta Barat.
Mereka dimintai keterangan terkait 52 pengunjung yang ditemukan positif narkoba.
"Sudah kami mintai kronologi, sekarang sedang menuju ke lokasi untuk pemeriksaan bersama Satpol PP," kata Asiantoro di Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Narkoba Ditemukan, Diskotek Old City di Tambora Terancam Ditutup
Menurut Asiantoro, pihaknya juga masih menunggu laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Laporan itu berisi barang bukti temuan BNNP.
"Dari BNNP dan dari penelusuran nanti akan kami terbitkan rekomendasi. Kalau ada yang pakai di dalam, kami rekomendasikan dicabut izinnya," ujarnya.
Ia mengatakan, Diskotek Old City akan direkomendasikan ditutup jika terbukti pengunjung menggunakan narkoba di sana.
Baca juga: Gubernur DKI: Jika Ditemukan Narkoba, Diskotek Old City Bisa Ditutup
"Kami hanya memberikan rekomendasi, nanti perizinan yang berwenang PTSP," ujar Asiantoro.
Keputusan akan diambil paling lambat pekan ini.
Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
Baca juga: Ada Temuan Ekstasi, Dinas Pariwisata DKI Akan Panggil Manajemen Diskotek Old City
BNNP DKI melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut.
Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 52 pengunjung itu mengonsumsi narkoba di luar Diskotek Old City. Setelah itu, mereka baru masuk ke dalam diskotek untuk bersenang-senang.
Baca juga: Satpol PP DKI Akan Tindak Diskotek Old City jika Terbukti Biarkan Narkoba
Selain temuan 52 pengunjung positif narkoba, BNNP DKI juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam diskotek tersebut.
BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.