JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyatakan, sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, bisa terus berlanjut meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak membawa surat kuasa.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang akan tetap berjalan hingga menghasilkan putusan, dengan konsekuensi terlapor tidak berkesempatan memberi kesaksian atau klarifikasi dalam persidangan.
"Iya, tetap bisa mengambil keputusan, karena kan pertimbangannya dari pihak terkait nanti," kata Puadi, kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Bawaslu Harus Cari Tahu Pemasang Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa
Puadi menuturkan, pihak terkait yang ia maksud adalah Komisi Pemilihan Umum, Dinas Kominfo DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, serta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam membuat amar putusan.
"Kita belum lihat nanti pembuktiannya seperti apa, pembuktiannya kita lihat hasil akhirnya apa. KPU-nya datang enggak nanti, Kominfo-nya gimana, pajaknya gimana," kata Puadi.
Adapun amar putusan rencananya akan dibaca pada Jumat (26/10/2018) mendatang tepat 14 hari kerja setelah laporan diregister pada 9 Oktober 2018 lalu.
"Apakah Bawaslu sesuai mekanisme? Ya, karena aturannya 14 (hari kerja) maka 14 (hari kerja). Bagaimana kalau sebelum 14 (hari kerja) kita putuskan? Sah. Tetapi, setelah 14 hari itu wanpretasi, kita enggak boleh," kata dia.
Baca juga: Selasa, Bawaslu Dengarkan Jawaban Tim Jokowi-Maruf Terkait Videotron
Sebelumnya, sidang penyampaian laporan oleh pelapor telah ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018) dan baru dilakukan pada Senin (22/10/2018) hari ini, karena perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak membawa surat kuasa.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol, yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.