Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf Bisa Jalan Terus Tanpa Surat Kuasa Terlapor

Kompas.com - 22/10/2018, 20:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyatakan, sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, bisa terus berlanjut meski perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak membawa surat kuasa.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang akan tetap berjalan hingga menghasilkan putusan, dengan konsekuensi terlapor tidak berkesempatan memberi kesaksian atau klarifikasi dalam persidangan.

"Iya, tetap bisa mengambil keputusan, karena kan pertimbangannya dari pihak terkait nanti," kata Puadi, kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Harus Cari Tahu Pemasang Iklan Jokowi-Maruf di Media Massa

Puadi menuturkan, pihak terkait yang ia maksud adalah Komisi Pemilihan Umum, Dinas Kominfo DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, serta Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam membuat amar putusan.

"Kita belum lihat nanti pembuktiannya seperti apa, pembuktiannya kita lihat hasil akhirnya apa. KPU-nya datang enggak nanti, Kominfo-nya gimana, pajaknya gimana," kata Puadi.

Adapun amar putusan rencananya akan dibaca pada Jumat (26/10/2018) mendatang tepat 14 hari kerja setelah laporan diregister pada 9 Oktober 2018 lalu.

"Apakah Bawaslu sesuai mekanisme? Ya, karena aturannya 14 (hari kerja) maka 14 (hari kerja). Bagaimana kalau sebelum 14 (hari kerja) kita putuskan? Sah. Tetapi, setelah 14 hari itu wanpretasi, kita enggak boleh," kata dia.

Baca juga: Selasa, Bawaslu Dengarkan Jawaban Tim Jokowi-Maruf Terkait Videotron

Sebelumnya, sidang penyampaian laporan oleh pelapor telah ditunda empat kali sejak Selasa (16/10/2018) dan baru dilakukan pada Senin (22/10/2018) hari ini, karena perwakilan Jokowi-Ma'ruf tidak membawa surat kuasa.

Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol, yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com