DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Polresta Depok telah melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto.
Berkas tersebut kemudian dikirimkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
“Ya berkasnya telah selesai dilengkapi dan sudah diperbaiki oleh penyidik,” ucap Plh Kasubbag Humas Polresta Depo Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Masa Pencegahan ke Luar Negeri Nur Mahmudi Diperpanjang
Pihak kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian lantaran belum lengkap.
Berkas tersebut sebelumnya dikirimkan Polresta Depok ke Kejari Depok pada 21 September 2018.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Jawa Barat pada 2015.
Baca juga: Kejari Depok Tunggu Polisi Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Nur Mahmudi
Terkait kasus ini, Imigrasi mencegah Nur Mahmudi dan Harry bepergian ke luar negeri. Pencegahan mereka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.