JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pencopet yang biasa beraksi di bar dan restoran di Setiabudi dan Kemang, Jakarta Selatan.
Komplotan ini ditangkap setelah mencopet ponsel di Basque Restoran dan Bar di Gedung Noble, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (21/10/2018) dini hari.
"Korban sedang berbicara dengan teman korban sambil berdiri. Sebelumnya HP korban dipegang kemudian korban memasukkan (HP) ke dalam tas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Hati-hati Sindikat Copet di Pesawat, Ini Tips agar Barang Aman
Namun, saat korban merogoh tasnya, ponsel itu sudah tidak ada. Saat itu, tas korban tidak diretsleting.
Pelakunya, Chairul Noveri (44) bersama pasangannya Fitrianti (33) dan Andi, memiliki peran yang berbeda.
Chairul dan Andi berperan mengambil ponsel saat pemiliknya lengah. Sementara itu, Fitrianti berperan mengalihkan perhatian.
Baca juga: Cegah Copet Selama Libur Musim Panas, 5.000 Polisi Paris Disiagakan
Fitrianti juga berperan menjual ponsel hasil curian itu ke penadah bernama Sigit Setiawan (31). Polisi menangkap para pelaku kecuali Andi yang masih buron.
"Ketika melakukan aksi pelaku berjumlah tiga orang yang berpura-pura sebagai pengunjung," ujar dia.
Kepada polisi, komplotan ini mengaku beraksi sejak Mei 2018. Dalam sebulan, mereka bisa mencopet dua kali.
Baca juga: Sopir Angkot yang Bersekongkol dengan Copet dan Tewaskan Penumpang adalah Sopir Tembak
Biasanya, mereka melakukannya di bar-bar dan restoran di Setiabudi dan Kemang dari pukul 00.00 sampai 02.00.
"Pelaku menyasar korban yang sedang mengobrol dan menaruh tasnya di meja atau di kursi baik pria maupun wanita lalu mengambil HP dengan mudah," kata Indra.
Ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti iPhone 7 dan iPhone 6 Plus. Sebanyak 30 ponsel berbagai macam merek juga disita dari penadah Sigit Setiawan.
Baca juga: Dishub Blacklist Sopir Angkot yang Sekongkol dengan Copet hingga Tewaskan Penumpang
Komplotan copet mengaku hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk hidup sehari-hari. Mereka terancam dipenjara sembilan tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.