Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2019 Diperkirakan Rp 3,9 Juta, Buruh Diminta Tak Tuntut Berlebihan

Kompas.com - 23/10/2018, 15:44 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang sudah menghitung perkiraan nilai upah minimum provinsi (UMP) jika naik 8,03 persen.

Kenaikan itu jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun, nilai UMP tahun 2018 adalah Rp 3,6 juta.

Baca juga: Apindo soal UMP Naik 8,03 Persen: Oke Kami Dukung Itu...

"Jika kita mengacu kenaikan UMP 2019 8,03 persen, maka besaran UMP 2019 DKI Jakarta akan mendekati angka Rp 4 juta atau sekitar Rp 3.940.972," kata Sarman melalui keterangan tertulis, Selasa (23/10/2018).

Sarman mengatakan, nilai tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja baru yang masih belum memiliki pengalaman.

Dia menyebut UMP yang naik setiap tahun sebenarnya merupakan jaminan bagi calon pekerja yang baru memasuki dunia kerja.

Baca juga: Mahasiswa Korban Bencana Sulteng Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku di UMP

Dengan demikian, pekerja dengan pengalaman nol tidak digaji di bawah kebutuhan mereka. Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha pun berharap serikat pekerja tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan.

"Dalam penetapan UMP 2019 kami sangat berharap kepada Serikat Pekerja agar jangan menuntut terlalu berlebihan di luar kemampuan dunia usaha. PP Nomor 78 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja," kata Sarman.

Meskipun, pada dasarnya pengusaha juga menilai kenaikan UMP sebesar Rp 8,03 persen masih memberatkan. Alasannya karena nilai tukar rupiah yang sedang melemah.

Baca juga: Organisasi Pekerja Usulkan UMP Tahun Depan Naik 8-9 Persen

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik 8,03 persen pada 2019 mendatang.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Baca juga: Temui Sandiaga, Pengusaha Keluhkan Masalah Izin, Pajak, dan UMP

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com