Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan Ada di 200-300 Titik

Kompas.com - 23/10/2018, 17:32 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye oleh partai politik pada musim Pemilu 2019 terjadi di 200 hingga 300 titik di Jakarta Barat.

Rata-rata, pelanggaran yang dilakukan yakni memanfaatkan sarana dan prasarana umum milik pemerintah untuk kampanye.

"200-300 titik yang melanggar karena sampai tingkat kelurahan dan paling banyak di tingkat kelurahan. Di jalan-jalan lingkungan dan gang," kata Oding di Kembangan, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Satpol PP Jakbar Copot Alat Peraga Kampanye yang Dipasang di Rambu Jalan

Selain di sarana dan prasarana umum, alat peraga kampanye di Jakarta Barat dilarang dipasang di jalan protokol, seperti Jalan S Parman dan Jalan Latumenten.

Menurut Oding, data mengenai titik pelanggaran ini berdasarkan temuan satpol PP dari 8 kecamatan yang melakukan penertiban.

Ke-8 kecamatan itu yakni Kecamatan Tamansari, Tambora, Palmerah, Grogol Petamburan, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, dan Kebon Jeruk.

Oding mengatakan, aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Surat Keputusan KPU Republik Indonesia.

Adapun SK tersebut yaitu SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.

Selain itu, dalam SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Kebanyakan (pelanggaran) dari para caleg yang secara sendiri-sendiri memasang di sembarang tempat. Mungkin ada yang belum paham sehingga masih ada (pelanggaran)," kata dia.

Mulai Selasa, Bawaslu bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan penertiban serentak alat peraga kampanye yang melanggar aturan mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan.

Adapun tahap pertama penertiban dilakukan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: KPU: Pemilih Jangan Disuguhi Kampanye Saling Ejek, Tidak Terkait VIsi-Misi

Pada kesempatan berbeda, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya menurunkan anggota satpol PP dari masing-masing kecamatan untuk menggapai titik target pelanggaran.

Pihaknya menurunkan 420 anggota dari masing-masing kecamatan dan dibantu dengan petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Bawaslu Kota Jakarta Barat.

"Yang dominan spanduk caleg. Kalau bendera partai ada (yang melanggar) tetapi enggak begitu banyak," kata Tamo dalam pesan singkat, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com