JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pelapor terkait tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Selasa (23/10/2018).
Namun, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf yang mewakili Jokowi-Ma'ruf selaku terlapor tidak diberikan kesempatan bertanya dalam persidangan karena belum membawa surat kuasa.
"Kami cukup memberi apresiasi kepada tim kampanye sudah hadir atas undangan kami. Kita tetap konsisten sesuai dengan mekanisme dan prosedur, Anda bisa menanyakan kepada saksi sepanjang membawa surat kuasa," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Sidang Videotron Jokowi-Maruf Bisa Jalan Terus Tanpa Surat Kuasa Terlapor
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Irfan Pulungan meminta majelis memberi kesempatan baginya untuk bertanya.
Ia mengaku, sudah mengurus surat kuasa, namun terkendala protokoler dan aturan tata negara yang membuat Jokowi belum bisa menandatangani surat kuasa.
"Kami meminta Majelis memahami tatanegara dan protokoler yang ada di republik ini supaya persoalan surat kuasa ini tidak berbelit-belit," ujar Irfan.
Adapun dalam sidang tersebut, pelapor kasus ini, Sahroni, menghadirkan tiga orang saksi.
Baca juga: Sidang Videotron Jokowi-Maruf Akhirnya Digelar, Pelapor Sampaikan Laporannya
Saksi-saksi itu bernama Joey Hasyim, Anfri Fajri, dan Soraya, yang mengaku menemani Sahroni mengabadikan temuan sejumlah videotron bermuatan kampanye Jokowi-Ma'ruf yang terpasang di jalan-jalan protokol.
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol, yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.