JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempertanyakan alasan polisi masih melanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Wakil DPR RI Fahri Hamzah.
Kuasa Hukum Sohibul, Indra mengatakan, kasus itu seharusnya tak dilanjutkan setelah Fahri mencabut laporan tersebut pada Mei lalu.
"Kasus ini tanggal 14 Mei 2018 yang lalu sudah dicabut oleh pelapor (Fahri). Dan proses pencabutan itu kami dapatkan yang jelas surat yang disampaikan oleh lawyer-nya pelapor, terus pernyataan pelapor sendiri dalam wawancara. Terus juga Polda melalui biro humas sudah menyampaikan rilisnya bahwa kasus ini sudah dicabut, sudah dihentikan," papar Indra, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polisi
Indra mengatakan, menurut peraturan hukum pidana, kasus ini tak dapat dilanjutkan setelah pelapor melayangkan pencabutan.
Pasal 75 KUHP, lanjut dia, menegaskan bahwa pengadu masih berhak mencabut pengaduannya dalam tempo tiga bulan terhitung sejak pengaduan dimasukkan.
"Nah, laporan kan tanggal 8 Maret, nah 14 Mei dicabut, jadi 2 bulan lebih, memenuhi syarat Pasal 75. Oleh karena itu, demi hukum kasus seharusnya dihentikan," lanjut Indra.
Menurut informasi yang diperoleh Indra melalui penyidik, setelah pemeriksaan Sohibul, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara.
Ia berharap, hasil dari gelar perkara tersebut adalah pencabutan kasus ini.
Sementara, pada pemeriksaan hari ini, kliennya menjawab 11 pertanyaan substantif yang dilayangkan penyidik.
"Jadi, kan ini pengulangan ya sebenarnya. Jadi, ini keterangan di tingkat penyidikan. Ini bukti yang kami hadirkan relatif sama, 49 screen shoot, 6 video, dan 3 berkas. Tiga jenis bukti tadi dalam rangka membuktikan bahwa tidak ada fitnah, tidak ada pencemaran nama baik, karena keterangan Pak Sohibul dalam rangka membela diri dan kepentingan publik," papar dia.
Baca juga: Sohibul Iman Absen Pemeriksaan Polisi soal Laporan Fahri Hamzah
Diberitakan sebelumnya, Sohibul dilaporkan Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Maret 2018.
Laporan tersebut dibuat Fahri karena merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Pada tanggal 14 Mei 2018 melalui kuasa hukumnya, Fahri mencabut laporan tersebut. Namun, beberapa bulan kemudian kasus ini kembali dilanjutkan.
Sohibul beberapa kali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.