Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluru yang Dipakai Tersangka Peluru Nyasar Dapat Tembus Kaca dari Jarak 300 Meter

Kompas.com - 23/10/2018, 20:40 WIB
Cynthia Lova,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Peluru 9x19 milimeter yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar bisa menembus kaca jika ditembakkan dari jarak 300 meter.

Ini merupakan hasil uji balistik terhadap senjata yang digunakan dua tersangka kasus peluru nyasar ke ruangan anggota DPR tersebut.

Senjata yang digunakan yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9x9 milimeter.

"Jadi untuk jarak peluru kaliber 9x19 millimeter, menurut referensi bisa sampai 2 kilometer. Terbukti dengan dicoba sekarang dengan jarak 300 meter, di kaca 6 millimeter kacanya tidak pecah, tetapi bolong. Berarti masih ada kekuatan menekan sasaran," ucap Kasubid Senjata Api Puslabfor Mabes Polri, Kompol Arif Sumirat di lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Uji Balistik di Mako Brimob

Tim Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri melakukan uji balistik senjata yang digunakan tersangka kasus peluru nyasar di Mako Brimob.

Uji balistik ini juga diikuti anggota Komisi III DPR RI. Menurut Arif, peluru tersebut juga dapat menembus tripleks tiga lapis.

"Teori mengatakan sampai 2.000 meter itu bisa terjadi, kebetulan kita gunakan sudut yang kecil. Kalau sudut tembak yang besar kemungkinan akan lompat juga dari tebing ini," kata Sumirat.

Ia juga menyampaikan bahwa senjata Glock 17 yang digunakan tersangka IAW tidak mempengaruhi daya jangkau peluru tersebut. Senjata, kata Arif, hanya media untuk meledakkan peluru.

“Jadi kita bicaranya peluru bukan senjata. Senjata hanya alat media untuk meledakkan peluru, jadi ini karena pelaku menggunakan peluru 9x19 milimeter, bukan karena senjata,” ucap Arif.

Baca juga: Siapa Pemilik Switch Auto pada Kasus Peluru Nyasar ke Gedung DPR?

Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka yaitu IAW dan RMY karena diduga lalai.

Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam-cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Selain itu, polisi menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

yakni Glock 17 dengan peluru kaliber 9 X 19 milimeter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com