JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (35) ditangkap polisi lantaran membawa kabur ponsel yang dipesannya.
AS mengaku-ngaku sebagai penyidik Bareskrim Polri untuk memuluskan aksi penipuannya ini.
"Modus pelaku mengaku sebagai polisi, kemudian membeli ponsel, selanjutnya ponsel tersebut dibawa kabur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/10/2018).
Aksi ini terjadi pada Senin (22/10/2018) kemarin. Saat itu, AS berpura-pura memesan ponsel VIVO V11 dan OPPO F9 ke sebuah toko elektronik di Pusat Grosir Cililitan dengan pembayaran cash on delivery (COD).
Baca juga: Sespri Kapolri Gadungan Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Tanah
Ia kemudian meminta agar ponsel itu diantar ke samping Kantor BPJS Pancoran Jakarta selatan.
Sesampainya di lokasi, kurir dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai istri pemesan. Kurir diminta mengantarkan dua ponsel anyar tersebut ke dalam kantor BPJS.
Namun, sesampai di lobi, AS mencegat kurir dan tidak membolehkannya naik. AS ngotot mengantarkan ponsel itu ke istrinya.
"Setelah ponsel tersebut diserahkan, pelaku langsung masuk ke dalam kantor BPJS, namun tidak kembali lagi," ujar Indra.
Kurir dan pemilik toko pun langsung melapor ke polisi. AS terlacak dan langsung dibekuk di kawasan Kalibata.
Baca juga: Penipu yang Mengaku Sespri Kapolri Pernah Lakukan Penipuan di Yogyakarta
Dari tangannya, polisi menyita tanda kewenangan Polri yang biasa digunakan untuk mengelabui.
"Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.