JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta batal memeriksa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang pemasangan tayangan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Rabu (24/10/2018) siang.
Penyebabnya, kedua pihak tersebut tidak hadir hingga pukul 13.50, meski sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00.
"Diundang pukul 10.00 sampai kesempatan pada pukul 14.00 bahwa terkait dari tim kampanye dan dinas pajak tidak hadir. Saya kira sudah cukup untuk agenda pada kesempatan kali ini," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi, sesaat sebelum menyudahi sidang.
Baca juga: KPU DKI Sebut Pemasangan Videotron Jokowi-Maruf di Jalan Protokol Langgar Aturan
Ditemui seusai sidang, Puadi menuturkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pelapor yakni Dinas Kominfotik DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta sudah cukup dijadikan bahan pembuatan amar putusan.
"Saya kira sudah cukup, tinggal nanti menunggu kesimpulan dari pelapor seperti apa. Kemudian kami nanti akan melakukan pleno terkait putusannya seperti apa," ujar Puadi.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (25/10/2018) dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pelapor.
Baca juga: Periksa Dinas Kominfotik DKI, Bawaslu Belum Temukan Pemasang Tayangan Videotron Jokowi-Maruf
Adapun amar putusan akan dibacakan pada Jumat (26/10/2018).
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang semestinya steril dari alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.