JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu (24/10/2018).
Unjuk rasa ini dimulai pukul 09.30 hingga pukul 16.00 WIB. Imbas dari aksi unjuk rasa ini, arus lalu lintas di sekitar Gedung Kemenaker tersendat.
Saat massa membubarkan diri misalnya, arus lalu lintas tersendat karena bus yang mereka gunakan untuk mencapai lokasi demo dan kembali ke tempat tinggalnya itu mempersempit ruas jalan.
Baca juga: Tuntut Kenaikan Gaji, Demo Buruh Lumpuhkan Kota Melbourne
Bus-bus massa diparkir di jalan. Kendati demikian, pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib.
Mereka akan kembali berunjuk rasa sampai tuntutannya dipenuhi.
"Konvoi pulang ke Tangerang bareng-bareng, ada juga yang ke Bogor dan Bekasi. Kita lihat lagi keputusannya besok sampai terpenuhi," ujar Mulyoto, buruh dari Tangerang, Rabu.
Petugas lalu lintas berusaha menertibkan bubarnya demonstran di Jalan Gatot Subroto agar tidak terjadi kemacetan panjang karena mereka bubar pada jam padat lalu lintas.
Melalui aksi itu, para buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini mengatur formula upah minimum buruh yang dinilai merugikan buruh karena tidak melibatkan serikat pekerja di dalamnya.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Naik 8 Persen, Menaker Harap Tak Ada Lagi Demo Buruh
Mereka juga menuntut kenaikan upah 20 persen sampai 25 persen pada tahun 2019.
"Kita mau tuntutan kita dipenuhi sama Bapak Menteri. Hari ini dia tidak ada, semoga bisa dicabut PP 78/2015-nya," ujar Mul, salah satu buruh asal Bogor.