JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan calon anggota DPRD DKI dari Partai Perindo David H Rahardja telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/10/2018) siang.
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, berkas perkara diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Utara dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia.
"Penyidik menyatakan berkas perkara tersangka David H Rahardja telah lengkap. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara, verifikasi bukti otentik, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan para saksi," kata Benny.
Benny menuturkan, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu lima hari untuk meneliti berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jika berkas dianggap belum lengkap, masih dapat dilakukan perbaikan berkas," ujar Benny.
Benny mengatakan, David dinilai melanggar Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu serta tidak melakukan pemberitahuan saat berkampanye.
David membagi-bagikan minyak goreng ke sejumlah warga ketika berkampanye di kawasan Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (23/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.