Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg di Bekasi

Kompas.com - 24/10/2018, 20:38 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi menangkap pengoplos tabung gas elpiji berinisial TS (42) di Kampung Telajung, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai sebuah warung milik pelaku yang kerap dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

"Pelaku melakukan perbuatan memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi tanpa ada izin dari instansi yang berwenang," kata Luthfie di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji di Timika Aman hingga 2019

Luthfie menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menyambungkan dua katup tabung menggunakan selang regulator.

Lalu, tabung tiga kilogram diposisikan terbalik agar gas di dalamnya mengalir ke dalam gas elpiji 12 kilogram yang kosong.

"Proses penyuntikan tabung gas itu akan membuat tabung 12 kg panas dan berisiko menimbulkan ledakan. Oleh karena itu, pelaku menaruh tabung di dalam bak air berisi es batu untuk menurunkun suhu panas tabung," ujar Luthfie.

Dalam mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

Untuk menghindari kecurigaan warga akan kecurangannya, pelaku hanya memproduksi dua tabung gas elpiji hasil suntikan dalam sehari.

"Hasil dari pemindahan itu pelaku tidak melakukan penimbangan kembali sehingga tidak tahu apakah tabung sudah sesuai label etiket pada kemasan tabung tersebut," kata dia. 

"Hanya dirasa sudah cukup, pelaku langsung menutup tabung 12 kilogram dengan tutup segel berwarna putih," ujar Luthfie.

Tiap harinya, pelaku menjual tabung 12 kilogram hasil suntikan dengan harga di bawah pasaran.

Untuk satu tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 115.000, sedangkan harga pasaran tabung 12 kg biasanya Rp 145.000.

"Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta karena harga gas elpiji subsidi jauh lebih murah sekitar Rp 20.000," kata Luthfie.

Baca juga: Warga Mimika Rela Antre hingga Malam demi Gas Elpiji Seharga Rp 230.000

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 10 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi, 200 tabung gas 3 kilogram kosong, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, dua buah selang regulator dan 60 tutup segel tabung gas berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selain itu Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com